Efektivitas Kaidah Fiqih Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Authors

  • Hertasmaldi STAI Balaiselasa

Keywords:

Efektivitas, Kaidah Fiqih, Undang-undang

Abstract

Ketegasan hukum haruslah ada dalam sebuah undang-undang atau peraturan. Karena tanpa
kepastian hukum, hak-hak subjek hukum akan terampas dan terabaikan. Begitu juga tanpa ketegasan
dalam hukum akan membuat subjek hukum merasa khawatir dan tidak aman karena merasa hukum
tersebut tidak memberi perlindungan terhadapnya. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dirasa tidak memiliki kepastian dan
ketegasan hukum, karena penetapan batas usia pernikahan dalam undang-undang tersebut hanya
memandang dan berlandaskan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya, Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 masih memberikan peluang keapada masyarakat Indonesia untuk melakukan
pernikahan anak di bawah umur. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ini harus memandang dari
berbagai aspek hukum yang lain dan mempunyai akibat hukum yang jelas, maka diperlukan revisi
terhadap undangundang ini secara menyeluruh. Bahkan kalau dapat, Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 harus ditijau kembali dan disesuaikan dengan problematika hukum yang ada sekarang dan
kedepannya. Dengan menerapkan konsep kemaslahatan dan menolak kemudharatan di dalam sebuah
undang-undang atau peraturan, maka tujuan dari undang-undang atau peraturan tersebut akan tercapai dan
menjadi efektif

Downloads

Published

2022-08-29