JUAL BELI DAN PERMASALAHANNYA
Keywords:
Jual BeliAbstract
Jula beli adalah tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan
melalui cara tertentu yang bermanfaat. Tukar menukar itu harus bermanfaat bagi
manusia, sehingga bangkai, minuman keras, dan darah, tidak termasuk sesuatu yang
boleh diperjualbelikan atau yang dipertukarkan, karena benda-benda itu tidak
bermanfaat bagi muslim. Menurut Pasal 20 ayat 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah,
ba’i adalah jual beli antara benda dan benda, atau pertukaran antara benda dengan uang.
Masyarakat primitf ketika uang belum digunakan sebagai alat tukar-menukar barang,
yaitu dengan sistem barter. Meskipun jual beli dengan sistem barter telah ditinggalkan,
diganti dengan sistem mata uang, tetapi terkadang esensi jual beli seperti itu masih
berlaku, sekalipun untuk menentukan jumlah barang yang ditukar tetapi diperhitungkan
dengan nilai mata uang tertentu, misalnya, Indonesia membeli spare part kendaraan ke
Jepang, maka barang yang diimpor itu dibayar.