ITSBAT NIKAH ( Urgensi dan Proses Penyelesiannya di Pengadilan Agama )
Keywords:
Pernikahan, Itsbath Nikah, KUA, Pengadilan AgamaAbstract
Negara kita adalah negara hukum (rule of law), dalam perspektif Undang-Undang
bahwa demi terwujudnya ketertiban masyarakat Islam maka perkawinan harus dicatat di
Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Nomor.1 Tahun 1974 jo Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam. Pemerintah memberikan solusi
terhadap sebuah perkawinan yang tidak tercatat yaitu dengan cara melakukan itsbath nikah.
Ketentuan pasal Undang-Undang yang menjadi landasan yuridis bagi Pengadilan Agama untuk
melakukan itsbath nikah adalah penjelasan Pasal 49 ayat (2) angka 22 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Pasal 7 ayat (2) dan (3) huruf d Kompilasi Hukum
Islam.
Jenis penelitian yang digunakan adalah library research, yaitu dengan mengumpulkan
buku-buku dan tulisan-tulisan yang ada kaitanya baik secara lagsung atau tidak langsung
dengan persoalan di atas. Setelah data tersebut terkumpul, kemudian dilakukan klasifikasi serta
analisis dengan menggunakan metode deduktif untuk mendapatkan suatu kesimpulan, sehingga
didapatkan tujuan final tentang persoalan itsbath nikah.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan
nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan agar memiliki
kekuatan hukum. Alasan pengajuan itsbath nikah terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam
Pasal 7 ayat (3), yaitu; Adanya Perkawinan dalam rangka penyelesaian, hilangnya akta nikah,
adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1
Tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan
perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Orang yang berhak mengajukan
itsbat nikah terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (4), yaitu ; suami, istri, anak-
anak mereka, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Urgensi atau tujuan
Itsbath nikah yaitu, Memberikan jaminan kepastian hukum untuk setiap perkawinan, dan
memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap keturunan setiap pasangan. Permohonan
itsbath nikah dapat dilakukan di Pengadilan Agama di tempat domisili pasangan yang akan
melakukan itsbat nikah